Dokumen Century Hanya Setebal 4,5 Cm
Sudah Diterima KPK, Langsung Digunakan Untuk Gelar PerkaraJumat, 07 Mei 2010 – 22:45 WIB
Namun ternyata, dokumen pendukungnya tidak ikut diserahkan ke KPK. Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah saat pertemuan dengan Tim Pengawas DPR untuk Tindak Lanjut Kasus Century, Rabu (4/5) lalu, mengaku hanya menerima enam lembar rekomendasi DPR yang ditandatangani Ketua DPR Marzuki Alie.
Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh mengatakan, dokumen itu tidak ikut diserahkan lantaran sesuai Tata Tertib DPR, pada pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa keputusan Paripurna hanya disampaikan kepada presiden. Menurut Nining, dokumen pendukung itu bisa dikirim ke KPK ataupun lembaga penegak hukum lainnya jika ada perintah dari pimpinan DPR.(ara/jpnn)