Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Mengenal Zakat, Syarat, dan Jenisnya Menurut Islam

Jumat, 13 Desember 2024 – 08:00 WIB
Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Mengenal Zakat, Syarat, dan Jenisnya Menurut Islam - JPNN.COM
Zakat masuk ke dalam urutan rukun Islam yang ke empat. Foto: dok JPNN

Selengkapnya tentang ini dapat kamu pelajari di artikel Zakat Peternakan.

Nisab Emas, Perak, dan Harta Kekayaan

Nisab emas sebesar 20 dinar, setara dengan 85 gram emas murni. Nisab perak setara sebesar 200 dirham, setara dengan 672 gram perak. Jika seorang muslim memiliki harta yang diakumulasikan, setara atau melebihi dengan nilai tersebut dalam kurun waktu satu tahun, maka wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki.

Penjelasan lengkapnya dapat sahabat lihat di Cara menghitung zakat emas.

Nisab Perniagaan

Jika seorang muslim memiliki perniagaan dalam bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa dalam bentuk PT, CV, Yayasan, Koperasi, dan lain sebagainya, yang memiliki nilai kekayaan sebesar 85 gram emas, atau setara dengan Rp 65.110.000. Maka wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total kekayaan usaha.

Menghitung Dengan Kalkulator Zakat

Kalkulator zakat memudahkan perhitungan zakat yang wajib dikeluarkan. Dengan memasukkan jenis dan nilai harta serta periode kepemilikan, alat ini secara otomatis menghitung zakat sesuai nisab yang berlaku. Ini membantu memastikan kewajiban zakat ditunaikan dengan tepat dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

Zakat merupakan ibadah wajib untuk dilakukan, sama seperti ibadah salat dan puasa. Zakat masuk ke dalam urutan rukun Islam yang ke empat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News