Don Juan Sontoloyo, Usia 19 Tahun Tiduri Beberapa Gadis, Ada yang Hamil
jpnn.com, KEDIRI - Anggota Satreskrim Polres Kediri Kota, Jatim membekuk seorang pemuda berinisial BN (19) atas dugaan kasus pidana perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur.
Polisi menangkap pelaku setelah mengetahui keberadaan yang bersangkutan sedang berada di rumah.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BN mengaku dia pertama kali berbuat cabul terhadap gadis yang masih duduk di bangku SMA ini pada awal Januari 2020 lalu.
BN melancarkan kelakuan bejatnya di salah satu rumah. Tak puas, BN kembali melakukan perbuatan serupa pada Februari, kali ini perbuatan asusila tersebut dilakukan di rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya.
Ironisnya, diduga pelaku tidak hanya melakukan aksi bejatnya kepada satu orang saja, melainkan juga beberapa gadis lainya. Bahkan, salah satu korban sudah 15 kali disetubuhi oleh BN.
“Korban lainnya ini, disetubuhi pada 2019 sampai 2020 dan terjadi sebanyak 15 kali. Perbuatan itu dilakukan di rumah kosong sebanyak 3 kali, di rumah pelaku 2 kali, di rumah korban 1 kali, di kebun 1 kali, di kos 4 kali. Bahkan di toko tempat BN bekerja sebanyak 1 kali,” kata AKP Kamsudi.
Akibat perbuatannya ini, salah satu korbannya harus melakukan aborsi pada 27 September 2019 lalu.
Aborsi dilakukan dengan cara memakai obat cytotec yang dibeli via online.
Setelah memakai obat tersebut, kemudian kurang lebih 2 jam, keluar darah menggumpal yang diduga janin.