Donny Dibacok dengan Parang saat Melerai Perkelahian
Selasa, 29 Agustus 2017 – 17:58 WIB
Dia menambahkan, Sunanda ditangkap tanpa perlawanan.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang.
Sunanda dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat, ketika memiliki masalah untuk diselesaikan dengan kepala dingin, tidak dengan emosi. Karena ini akan berujung pada tindak pidana, terutama penganiayaan dan lain sebagainya,” kata Husni. (zrn)