Dooor! Polisi Tembak Dua Bandit Pembunuh Anggota TNI
Tak hanya itu, ada 24 laporan terkait tindak pidana pencurian motor, pencurian dengan pemberatan dan curas dalam rentang waktu 2019-2020 yang melibatkan kedua bandit tersebut.
Bahkan, keduanya juga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap salah satu anggota TNI di wilayah Probolinggo.
“Laporan polisi sejak tahun 2019 sampai dengan 2020 ada 24 kasus. Salah satunya laporan polisi sekira tahun 2019 di bulan September dengan korbannya adalah anggota TNI, Babinsa yang mendapatkan luka. Aksi ini dilakukan salah satu tersangka yang memang melakukan tindak pidana kekerasan dengan menggunakan sajam kepada Babinsa tersebut," ujar Trunoyudo.
Aksi pelaku ini mengakibatkan korban meninggal dunia di daerah Probolinggo sekira tanggal 24 September 2019.
Insiden ini terjadi di hari Selasa, di Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Walau sudah membekuk dua tersangka, Trunoyudo mengatakan penyelidikan tidak akan berhenti, akan diteruskan karena diduga ada keterkaitan dengan jaringan lain.
Dalam kasus ini, aparat berhasil mengamankan tiga buah clurit, dua kunci T, satu kunci L, tiga mata kunci, dua unit handphone, dua jimat, enam buah bondet/mercon, dan empat unit sepeda motor matic.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: