Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Door! Timah Panas Menembus Kaki Wahyu Buana, Si Pembunuh Sadis

Sabtu, 12 Juni 2021 – 12:18 WIB
Door! Timah Panas Menembus Kaki Wahyu Buana, Si Pembunuh Sadis - JPNN.COM
Wahyu Buana Putra Morita (tengah) yang kakinya diseret saat berjalan karena ditembak kaki kirinya. Foto:Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pelaku penganiayaan terhadap JM (12) hingga tewas, akhirnya tertangkap. Pria tersebut ialah Wahyu Buana Putra Morita (46)

Saat rilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Surabaya, polisi membawa Wahyu keluar dari sebuah ruangan.

Tampak Wahyu berjalan sambil menyeret-nyeret kakinya. Ternyata kaki kirinya dihadiahi timah panas dari polisi.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan perbuatan yang dilakukan berawal saat korban bermain dengan kedua anak Wahyu pada Rabu (25/6). Saat itu JM berada di kursi depan kamar indekos pelaku. 

"Kemudian mereka diminta masuk ke kamar. Melihat korban punya handphone, timbullah keinginan pelaku menguasainya," ujar Hartoyo pada Jumat (11/6).

Wahyu yang sudah gelap mata mengambil paving blok dari samping kamarnya lalu memukul bagian belakang leher korban tiga kali.

Setelah korban tergeletak tak sadarkan diri, ponsel JM langsung dibawa kabur Wahyu. "Handphone korban dijual. Setelah itu kabur bersama anak-anaknya," jelas dia. 

Saat kabur, pelaku bersama dua anaknya yang masih berusia 11 dan 14 tahun berpindah-pindah tempat. Mereka melarikan diri dengan berjalan kaki, menumpang truk. 

"Sesekali mereka juga minta belas kasihan ke warga untuk memberi ongkos naik bus. Tim kami sempat kesulitan menelusuri jejaknya," kata Hartoyo. 

Selama dua pekan melakukan pengejaran, akhirnya tim menemukan petunjuk persembunyian pelaku. Dia tertangkap di Tangerang Selatan pada Kamis (10/6).

Saat diringkus, Wahyu juga sempat kembali melarikan diri. Namun, dengan terpaksa polisi melumpuhkannya dengan menembak kaki kirinya.

Hartoyo memastikan bahwa Wahyu mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya.

Dia dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-?Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya pidana sepuluh tahun penjara," pungkas Hartoyo. (mcr12/jpnn) 

Polisi menembak kaki Wahyu Buana pelaku yang memukul remaja 12 tahun hingga tewas

Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close