Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang
jpnn.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama tim Kejari Pirang serta Tim Tabur AMC Kejagung menangkap buronan HB (59) tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Samirah Regency B7, Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
"Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Rabu.
Pelaku HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Mall Kabupaten Pinrang, Sulsel tahun anggaran 2017-2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,27 miliar lebih.
HB ditetapkan tersangka dan masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Pinrang berdasarkan Surat Penetapan DPO nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 per 20 November 2024.
Pelaku dinyatakan buronan kejaksaan selama dua bulan karena selama ini sering mangkir dari panggilan.
Bahkan sudah dipanggil secara patut untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait dengan pengelolaan Gedung Mall Pinrang, namun tak kunjung hadir.
"Sehingga perlu dilakukan upaya tegas dengan melakukan penjemputan paksa kepada tersangka HB di Jawa Barat pada Senin, 3 Desember 2024," katanya.
Setelah ditangkap, tersangka sempat dibawa ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Tangerang menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros.