Dor! Apoy Langsung Terjatuh dari Motor, Mampus!
Sementara pelaku lainnya yang masing-masing bernama Wahyudi alias Tedung (29) dan Gusdiman alias Godeng (31) bersama barang bukti berupa 11 Kg sabu terdiri 11 paket besar, mobil dan sepeda motor serta sejumlah alat telekomunikasi (HP) diamankan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat.
"Kasus ini masih pengembangan dan menggali keterangan dari para tersangka yang ditangkap," katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Arman, pihaknya akan menjerat kedua tersangka yang masih hidup dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114, 112, 121 dengan ancaman paling berat hukuman mati.
Kendati demikian, jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan transaksi keuangan yang signifikan, maka akan ditidaklanjuti dengan sangkaan tidak pidana pencucian uang (TPPU).
Ditegaskan Arman, terhadap pelaku kejahatan narkotika, seluruh aparat khususnya BNN akan melakukan tindakan yang tegas.
"Kami dibekali senjata api untuk melumpuhkan, menghentikan dan melenyapkan para pelaku. Senjata api bukan untuk menembak burung," tegasnya. (ody/arf)