Dor! Bareskrim Tembak Pengambil Paket Narkoba Nigeria di Bandara Soetta
"Tim bersama tersangka kemudian menuju kediaman A (buron), namum dalam perjalanan tersangka SZ melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," kata Krisno.
Perwira Polri dengan satu bintang di pundak itu menambahkan, Bareskrim juga membongkar satu kasus narkobajenis sabu-sabu yang melibatkan jaringan Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin. Penyidik menangkap satu tersangka berinisial TSD alias Narji dan menetapkan Pablo, Kakuzu dan JN sebagai buron.
Krisno menjelaskan, Narji berperan sebagai pengirim sabu-sabu pada periode Juni-September sebanyak 4 kali. Adapun Pablo merupakan pengendali sindikat itu.
Peran Kakuzu dalam sindikat itu ialah sebagai pihak yang memfasilitasi pengiriman. Berikutnya ada JN selaku anggota sindikat.
Menurut Krisno, sindikat itu menggunakan kamar hotel sebagai gudang penyimpanan sabu-sabu. "Dari tangan tersangka kami dapati 40 kilogram sabu-sabu," sebutnya.
Polisi telah menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!