Dor! Dor! Ijal Langsung gak Bisa Berdiri
Minggu, 30 Juli 2017 – 15:21 WIB
Dua timah panas bersarang di kedua kakinya. Ijal pun terkapar dan merintih kesakitan. Kemudian dia dibawa menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Polda Kalbar.
Usai mendapatkan perawatan medis, penjahat kambuhan ini diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Dari tangan tersangka kita menyita barang bukti sarang walet dan sarana yang digunakan saat beraksi, berupa satu unit senter, dua unit linggis, dua pisau dan dua tang serta satu dompet.
“Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Husni. (mau)