Dor! Pelaku Gendam Ditangkap, Lihat tuh Mukanya
Rabu, 14 November 2018 – 07:31 WIB
Sementara itu, barang bukti yang diamankan satu unit mobil merek Toyota jenis Avanza berwarna putih beserta STNK, satu buah jam tangan merk Diesel hasil tindak kejahatan dan jam tangan merk Alexsander Chistie. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (mar/ay/ran)