Dorong Industri Lokal, Bea Cukai Berikan Fasilitas Gudang Berikat dan KITE IKM
Menurut Budi, fasilitas KITE IKM ini merupakan kebijakan yang diberikan oleh Bea Cukai berupa insentif fiskal yang menjadikan biaya produksi atas barang jadi yang diekspor, dapat ditekan biayanya menjadi lebih rendah.
“Dengan lebih rendahnya biaya produksi, hasil produksi IKM akan lebih kompetitif di pasar global dimana kegiatan produksi yang dimaksud adalah proses pengolahan bahan baku sehingga menciptakan produk baru dengan nilai tambah yang lebih tinggi,” katanya.
Budi mengatakan juga PT. Delta Mas Asri ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM, diharapkan mampu meningkatkan produksi dari perusahaan tersebut hingga mampu memenuhi permintaan ekspor ataupun pasar lokal.
"Kemudian berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perusahaan, serta dapat mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di era pandemi Covid-19,” lanjut Budi.
Budi menyebutkan hasil produksi dari PT Delta Mas Asri sendiri telah diekspor ke beberapa negara Asia, yaitu Singapura dan Jepang.
Manager PT Delta Mas Asri Chriswidiyarti menyatakan bahwa proses untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM sangat mudah, asalkan semua dokumen legal telah dilengkapi dan bahkan dalam kurun waktu kurang dari seminggu, semua proses pengajuannya dapat selesai.
“Dalam proses pengajuan fasilitas ini, Bea Cukai pelayanannya sangat ramah dan selalu dibantu dalam segala hal persiapan mendapatkan fasilitas. Harapan saya setelah memperoleh fasilitas ini, semoga akan banyak order yang nantinya bisa masuk untuk kami dan bisa bersaing dengan produk-produk di pangsa ekspor,” ungkapnya.