Dorong Industri Lokal, Bea Cukai Berikan Fasilitas Gudang Berikat dan KITE IKM
jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda berbagai belahan dunia memengaruhi berbagai sektor penting secara global, termasuk di Indonesia.
Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan kepada dua perusahaan yang berlokasi di Jakarta dan Karanganyar, yaitu fasilitas gudang berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM).
Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Fasilitas ini diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta kepada PT Global Buana Samudra pada 6 Mei 2021 lalu.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Decy Arifinsjah mengatakan PT Global Buana Samudra merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distributor alat berat.
Dia memaparkan perusahaan yang berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat ini baru berdiri di bulan Desember 2020, tetapi telah memiliki gudang dengan luas 2.500 meter persegi dengan dilengkapi cctv dan IT inventory yang menunjang proses bisnis perusahaan.
"PT Global Buana Sejahtera dalam menjalankan usahanya akan menyediakan alat berat untuk keperluan lokal dan luar negeri dengan supplier alat berat berasal dari negara Jepang dan China,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (11/5).
Decy mengatakan izin fasilitas gudang berikat, perusahaan atau pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa penangguhan bea masuk serta kemudahan operasional lainnya.