Dorong Industri Ramah Lingkungan, Bea Cukai Beri Izin Tambahan ke Perusahaan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai sejalan dengan tugas dan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance giat memberikan berbagai fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha dalam negeri, salah satu fasilitas yang diberikan ialah kawasan berikat.
Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk di ekspor.
"Tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah terutama untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi, Jumat (31/03).
Rusman menyebutkan pihaknya telah memberikan izin penambahan atau perubahan perlakuan tertentu kepada PT Sari Dumai Oleo (PT SDO) sebagai penerima fasilitas kawasan berikat pada Maret 2023.
Melalui pemberian izin atas fasilitas tersebut, Bea Cukai berupaya menciptakan iklim usaha dalam negeri yang baik dan mendorong perekonomian Indonesia.
PT SDO merupakan bergerak dalam bidang industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, dan lemak nabati, perdagangan besar (industri pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya).
Perusahaan ini berlokasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan memiliki pabrik yang berada di Cilincing, Jakarta Utara.
Rusman mengemukakan mendukung penggunaan energi bersih, ramah lingkungan, dan peningkatan efektivitas untuk proses kegiatan produksi, PT SDO melakukan progres penggantian boiler plant yang merupakan sarana utama pendukung produksi, yang sebelumnya berbahan bakar batu bara dengan menjadi sistem berbahan bakar gas.