Dorong Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan, Fuad Bawazier: Cut Loss Saja
Bunga tersebut akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung saat ini memang menggunakan APBN setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) no 93 tahun 2021 sebagai revisi Perpres no 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Jadi, daripada nambah kerugian, nambah beban APBN berkepanjangan, sudahlah tutup saja dari sekarang," tegas Fuad.
Dia menambahkan pembangunan kereta api cepat ini juga bukan kebutuhan yang mendesak untuk saat ini. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?