Dorong Keterpaduan Implementasi Perizinan Multiusaha Kehutanan dan Nilai Ekonomi Karbon
Mereka didorong untuk berkontribusi lebih besar dalam aspek lain secara lebih luas yaitu penguatan dan dukungan dalam mitigasi perubahan iklim, termasuk kaitannya dengan rencana penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
“Tentu hal ini harus dikelola dengan baik dan benar, sehingga dapat memberikan added value bagi pengelolaan kehutanan di Indonesia, menerapkan kesempatan dan peluang dalam perizinan multiusaha, serta adanya insentive yang ditimbulkan dari penerapan Nilai Ekonomi Karbon,” tutur Menteri Siti.
Kontribusi Pemegang Perizinan
Menanggapi hal tersebut, Ketua APHI Indroyono Soesilo menyampaikan model multiusaha kehutanan tersebut, khususnya yang terkait dengan pemanfaatan jasa lingkungan, potensial menjadi bagian dari aksi mitigasi kehutanan berbasis lahan dalam rangka mendukung pencapaian target NDC Indonesia.
Kontribusi pemegang Perizinan Berusaha dalam upaya mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan dalam bentuk antara lain penerapan prinsip pengelolaan hutan lestari, perpanjangan siklus pemanenan, pengayaan, perlindungan dan pengamanan hutan serta perlindungan keanekaragaman hayati.
Dari hasil aksi mitigasi tersebut, terbuka peluang bagi pemegang Perizinan Berusaha untuk memperoleh insentif berupa pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Selanjutnya, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan perhitungan lebih detail untuk aksi mitigasi di setiap pemegang izin dan potensi penurunan emisinya. Selain itu, APHI akan menyelenggarakan empat batch pelatihan lingkup pemegang izin, untuk perhitungan potensi penurunan emisi dari aksi mitigasi serta Nilai Ekonomi Karbonnya.
“Melalui pelatihan ini, pemegang izin dapat secara mandiri merencanakan aksi mitigasi dan menghitung potensi penurunan emisinya pada tingkat tapak,” katanya.