Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dorong Langkah Konkret Menghentikan Kekejaman Israel, Hafisz Tohir: Mengutuk Saja Tidak Cukup

Senin, 17 Mei 2021 – 19:54 WIB
Dorong Langkah Konkret Menghentikan Kekejaman Israel, Hafisz Tohir: Mengutuk Saja Tidak Cukup - JPNN.COM
Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Wakil Ketua BKSAP DPR RI Achmad Hafisz Tohir. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Achmad Hafisz Tohir mendorong adanya langkah konkret memprotes dan menghentikan konflik pascaprovokasi Israel menggusur paksa warga Palestina yang bermukim di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur beberapa hari menjelang Idulfitri 1442 H.

Provokasi itu telah menyulut respons kekerasan dan bahkan meluas ke Jalur Gaza. Akibatnya, ratusan warga Palestina terluka dan puluhan orang tewas akibat serangan udara Israel di kawasan tersebut sejak Kamis (13/5) lalu.

Menurut wakil ketua Badan Kerja sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu, langkah kongkret diperlukan untuk menyetop tindakan Israel. Sebab, kutukan dan kecaman selama lebih tujuh dekade terbukti tidak menghentikan kesewenang-wenangan Negara Yahudi itu.

"Israel justru kian percaya diri bahwa dunia internasional tak akan melakukan tindakan konkret apa pun untuk melawan mereka," jelas Hafisz, Senin (17/5).

Untuk itu dia mendorong komunitas global mengambil langkah lebih nyata dan sungguh-sungguh untuk menghentikan arogansi Israel. Termasuk mempertimbangkan gagasan pengiriman penjaga perdamaian internasional ke zona konflik di bawah bendera PBB.

Hafisz melihat situasi sekarang sebagai momentum bagi PBB untuk menegakkan hukum-hukum internasional terkait konflik Israel - Palestina. Antara lain Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB Nomor 242 tahun 1967 yang meminta Israel menarik pasukan militernya dari kawasan yang telah diduduki sejak perang 1967.

Selanjutnya, Resolusi DK PBB Nomor 298 tahun 1971 yang menyatakan  semua upaya yang diambil Israel untuk mengubah status Yerusalem termasuk penyitaan lahan adalah illegal.

Berikutnya, Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947 yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.

Achmad Hafisz Tohir mendorong ada langkah kongkret untuk menyetop tindakan tindak kesewenang-wenangan Israel terhadap Palestina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News