Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, BPJS Watch Sarankan RUU Sistem Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar menyarankan agar RUU Kesehatan diubah menjadi RUU Sistem Kesehatan, karena akan memuat banyak hal.
"Seharusnya juga bisa fokus mendorong pelayanan kesehatan agar lebih baik lagi sehingga Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kita meningkat," ujar Timboel dalam Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan secara virtual, Kamis (30/3).
Lebih lanjut, untuk memastikan BPJS Kesehatan tetap memiliki independensi, Pasal 424 dan Pasal 425 harus tetap mendapatkan pengawalan dan pastikan agar DPR RI sampai harus menyetujui agar UU SJSN dan UU BPJS tidak masuk dalam RUU Kesehatan.
Selanjutnya, Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan seharusnya dikelola dan diabdikan bagi peningkatan pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Jangan sampai dana amanah masyarakat BPJS diintervensi, seperti kasus dulu, BPOM harusnya bertanggung jawab misalnya ketika ada kasus gagal ginjal langsung diarahkan daftar PBI. Artinya, itu mengambil uang dari DJS untuk program pelayanan kesehatan yang seharusnya ditangani pemerintah," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Akademisi Universitas Indonesia Prof Ascobat Gani menyampaikan kompensasi menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
Menurutnya, kompensasi kesehatan bukan menjadi tanggung jawab BPJS melainkan pemerintah, bahkan tata kelola third party administrator harus clear, dan diatur dalam turunan regulasi.
"Penjaminan pelayanan kesehatan kebutuhan dasar harus ada standarnya, sementara pembiayaan pelayanan kekerasan dan sebagainya, harus menjadi fokus regulator untuk penjaminannya. Jangan masuk ke dalam Program JKN," papar Gani.