Dorong Perempuan Nyemplung Politik
Jumat, 19 April 2013 – 21:23 WIB
Representasi perempuan di lembaga politik formal menurut Endang, juga sangat terlihat belum optimal. Karena data memerlihatkan, hasil Pemilu 2004 hanya 12 persen anggota legislatif perempuan. Sementara pada Pemilu 2009, hanya 18 persen. Padahal dalam UU Pemilu, jelas diatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
“Jadi menghadapi kondisi yang ada, perempuan menurut saya memang perlu ikut berada di gelanggang politik. Karena dalam pembuatan undang-undang juga perlu memertimbangkan kepentingan perempuan dan anak-anak," katanya.
Karena itu Endang sangat setuju jika dalam Pemilu 2014, diberlakukan aturan parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan, digugurkan.