Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dorong Sutarman Sikat Praktik Jual Beli Kasus di Penyidikan

Rabu, 27 November 2013 – 02:01 WIB
Dorong Sutarman Sikat Praktik Jual Beli Kasus di Penyidikan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR yang membidangi hukum terus mengingatkan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman untuk menyikat praktik jual beli kasus yang disidik polisi. Terlebih, Sutarman saat menjalani fit and proper test sebagai calon Kapolri di depan Komisi III DPR, pernah berjanji untuk memberantas seluruh praktik ilegal yang merusak citra Polri.

Menurut anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, jangan sampai citra Polri makin tergerus dengan praktik jual beli kasus yang sudah dalam proses penyidikan di kepolisian. Ditegaskannya, Komisi III DPR pun akan menanyakan tentang praktik jual beli kasus yang masih marak itu ke Kapolri.

"Kami akan mempertanyakan berbagai praktik jual beli kasus, di mana kasus yang sudah P-21  tiba-tiba dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hanya karena ada pesanan sponsor,” ujar Nudirman di Jakarta, Selasa (26/11).

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, di beberapa daerah memang ada kasus yang tengah disidk polisi tiba-tiba dihentikan penyidikannya. Anehnya, lanjut Nudirman, ada kasus dugaan pencemaran nama baik yang proses penyidikannya cepat.

"Ada orang yang datang ke kantor polisi karena ingin bertanya tentang kasus yang menimpa dirinya. Tapi malah tiba-tiba dia ditetapkan tersangka karena perbuatan tidak menyenangkan. Ini kan gila. Tolong agar Kapolri bisa membersihkan semua ini,” katanya

Sedangkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Ruhut Sitompul merasa optimistis Sutarman sebagai Kapolri baru bisa memberantas praktik ilegal di Polri. “Saya percaya dan optimistis, Kapolri baru bisa menuntaskan masalah itu," ujar Ruhut.

Namun demikian Ruhut juga mengingatkan kolega-koleganya di Komisi III DPR agar tidak ikut bermain dalam kasus-kasus hukum yang ditangani polisi. Alasannya, ketika para politisi sudah ikut mengintervensi kasus yang ditangani polisi maka efeknya juga pada citra Polri di mata publik. "Kalau DPR saja ikut bermain, bagaimana polisinya,” ucap Ruhut.

Karenanya Ruhut dapat memahami ketika publik akhirnya lebih percaya KPK ketimbang Polri. Pasalnya, sekali kasus di KPK naik ke penyidikan maka prosesnya pasti sampai ke pengadilan.

JAKARTA - Komisi III DPR yang membidangi hukum terus mengingatkan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman untuk menyikat praktik jual beli kasus yang disidik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News