Dorr! Pelarian Bandar Narkoba Ini Terhenti di Limapuluh Kota
Di samping BR, pihak kepolisian juga mengamankan tersangka R, 38 yang merupakan diketahui buronan kasus pencurian motor di Limapuluh Kota.
“BR ini juga seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Ia baru selesai menjalankan hukuman kurungan pada 25 April 2017 lalu. Ketika penangkapan, rekannya R juga diciduk karena buronan curanmor, kasusnya kami limpahkan ke Polres Limapuluh Kota,” ucapnya.
Saat ini BR masih menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.
“Dari pengakuan BR, yang bersangkutan masih memiliki jaringan lagi. Kami akan terus kembangkan. Selama ini, BR merupakan penyuplai sabu untuk wilayah Sumbar,” terangnya.
Kumbul menyebutkan, pelaku diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(cr17)