Dosen Cabul Unsri Divonis 6 Tahun Penjara, Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat
Senin, 25 April 2022 – 16:00 WIB
“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan,” ujar Fatimah
Hal itu menurut majelis hakim dalam putusannya diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dalam fakta persidangan dan sejumlah alat bukti.
Baca Juga: Pasangan Mesum Tepergok Ngamar di Hotel, Petugas: Pakai Celana Dahulu Ya
Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap mendekam dalam rumah tahanan Klas IA Pakjo, Palembang.(ray/jpnn)