Dosen dan Mahasiswi Ini Bernasib Tragis Saat Melintas di Komplek UPR
Menurut dia, AN mengaku bahwa dalam pemikiran dia, kedua korban mengejek dia.
Bahkan para korban itu, mengutip keterangan AN, seolah ada membawa senjata tajam, namun sebenarnya kedua korban sama sekali tidak membawa senjata tajam seperti yang ada di pikiran pelaku.
"Antara pelaku dan kedua korban pembacokan ini sama sekali tidak saling kenal, bahkan tidak ada perselisihan sama sekali antara mereka bertiga," kata Jaladri.
AN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembacokan dosen dan mahasiswi kini terancam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
BACA JUGA: Memancing di Danau Toba, Pria Ini Dapat Ikan Mas Raksasa, Lihat Fotonya
"Sedangkan untuk ancaman hukuman kurungan penjaranya di atas lima tahun penjara," kata dia.(antara/jpnn)