Dosen Hukum Asal Darwin Bantu Pengacara Terpidana Mati Mary Jane Veloso
Senin, 27 April 2015 – 12:02 WIB
Felicity Gerry menjelaskan ia telah mengajukan apa yang dalam istilah hukum disebut sebagai amicus curiae, yaitu pernyataan ingin membantu tim pengacara meskipun ia sendiri tidak terdaftar sebagai pengacara Mary Jane.
Ia menyatakan, keharusan melindungi korban human trafficking sebagai diatur dalam UU di Indonesia harus ditegakkan untuk menyeimbangkan penegakan aturan secara tegas dalam kasus penyelundupan narkoba.
"Kasus Mary Jane ini dalam banyak hal merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk menyeimbangkan hal itu," paparnya.