Dosen jadi Jabatan Fungsional, Ada Akselerasi Jenjang Karier dan Kinerja
“Akselerasi/percepatan jenjang karier tetap dimungkinkan sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen.
Draf masukan Kemendikbudristek atas rancangan aturan jabatan fungsional dosen telah kami terima pada pekan lalu, dan kini dalam proses pembahasan," ucap Alex
Alex menambahkan selain untuk memastikan proses jenjang karier dosen berjalan optimal, aturan khusus soal jabatan fungsional dosen disusun untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi yang makin lama juga kian besar dalam mempersiapkan anak-anak bangsa menghadapi kompetisi talenta global.
“Kami targetkan aturan khusus soal jabatan fungsional dosen ini segera tuntas sehingga bisa segera mewujudkan skema manajemen karier yang lebih baik,” imbuh Alex.
Alex kembali mengemukakan, PermenPAN-RB No. 1/2023 hadir dengan semangat mengurangi beban administrasi semua ASN (termasuk dosen) karena tidak ada lagi pengisian kinerja yang rumit seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN jabatan fungsional. ASN nantinya bisa fokus bekerja tanpa banyak terbebani masalah administrasi.
PermenPAN-RB No. 1/2023 berlaku mulai 2023. Adapun untuk penilaian angka kredit 2022 diakui sampai 31 Desember 2022, dan oleh karena itu JF termasuk dosen diberi kesempatan menyampaikan usulan angka kredit hingga 30 Juni 2023, yang nanti dinilai dan ditetapkan sampai 31 Desember.
Lanjut dikatakan KemenPAN-RB telah menerbitkan surat edaran yang menjelaskan soal itu. Ini sebagai penjelas bahwa ada ruang bagi ASN jabatan fungsional untuk mengusulkan angka kreditnya sampai 30 Juni 2023.
Berkaitan dengan aspirasi sejumlah dosen yang perlu berulang mengisi angka kredit pada aplikasi tertentu, padahal sebelumnya sudah pernah mengisi di aplikasi lain, Alex menambahkan, telah ditegaskan oleh Plt. Dirjen Dikti Ristek Prof. Nizam bahwa dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerja di aplikasi SISTER atau pada sistem internal perguruan tinggi yang belum menggunakan SISTER tidak perlu mengumpulkan data ulang.