Dosen jadi Jabatan Fungsional, Ada Akselerasi Jenjang Karier dan Kinerja
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kemdikbudristek tengah memfinalisasi aturan yang lebih progresif untuk transformasi ASN.
Salah satunya adalah jabatan fungsional dosen yang akan diatur khusus sebagai tindak lanjut dari PermenPAN-RB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, termasuk akselerasi dalam karier dan kinerja pejabat fungsional.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan adanya kekhawatiran terhadap penilaian dan kenaikan jenjang jabatan yang akan terhambat akan terjawab dengan pengaturan jabatan fungsional dosen sebagai implementasi atau turunan PermenPAN-RB No. 1/2023
“Soal transformasi ASN, pemerintah sedang menyiapkan RPP Manajemen ASN yang akan mendukung perbaikan kinerja ASN, memberikan kemudahan untuk mengembangkan kompetensi," ujar Deputi Alex Denni dalam keterangannya, Rabu (19/4).
Selain itu, lanjutnya, membuka peluang untuk pengembangan karier melalui sistem mobilitas talenta yang makin terbuka, serta memperbaiki sistem kesejahteraan ASN agar lebih adil dan kompetitif.
Selain RPP Manajemen ASN, terang Alex, pemerintah juga sedang memfinalisasi peraturan soal jabatan fungsional dosen.
Pengaturan khusus diperlukan karena dosen adalah mandatory UU, sehingga memang tidak disamakan dengan jabatan fungsional lainnya.
Aturan khusus jabatan fungsional dosen tersebut merupakan tindak lanjut dari PermenPAN-RB No. 1/2023.