Dosen Malas Tulis Karya Ilmiah, Tunjangan Dicabut
Menurutnya, kini, dosen lebih banyak waktu mengajarnya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sementara, aspek penelitian kira-kira hanya 20 persen.
Sedangkan, Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr H Ah. Rofiuddin MPd menyayangkan jadwal evaluasi yang dilakukan dari tahun 2015, tidak dari 2017.
Hal itu dimaksudkan supaya dosen lebih bisa mempersiapkan diri dengan baik. Dia berharap, Kemenristekdikti bisa kembali memikirkan dengan matang peraturan tersebut.
Sementara, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang Prof Dr H Mudjia Rahardjo MSi menilai, kebijakan sertifikasi dosen bertujuan memang untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.
”Tapi yang terjadi, tunjangan sertifikasi dosen tidak meningkatkan jumlah publikasi ilmiah dosen,” kata Mudjia, seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).
Saat ditanya bagaimana publikasi ilmiah dosen UIN Maliki Malang, Mudjia mengungkapkan, masih jauh dari yang diharapkan. Dosen di kampus masih terjebak dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu prioritas dalam mengajar.
Sehingga, mereka hanya terbebani untuk memenuhi standar beban kerja dosen. ”Proses peningkatan karya ilmiah terus kami dorong untuk publikasi. Jika tidak, tunjangan mereka akan dicabut sesuai permenristekdikti,” terangnya.
Namun, Mudjia menilai, sanksi pencabutan sertifikasi dosen itu tidak tepat apabila dilakukan langsung tanpa melalui peringatan-peringatan yang diberikan.