Dosen Teknik Undip Dituntut 18 Bulan Penjara
Minggu, 15 Februari 2015 – 03:52 WIB
Dari dana sebesar Rp 3,94 miliar yang dicairkan sesuai nilai kontrak, hanya digunakan pembangunan Rp 3,35 miliar dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 50 juta. Terdapat kelebihan pembayaran yang berasal dari kekurangan volume beton terpasang Rp 230 juta serta PPN yang tak dibayarkan ke negara Rp 308,6 miliar. Uang itu diketahui dinikmati Terdakwa Joni dan Agus. Dalam perkara ini, tersangka Joko sendiri menerima dana Rp 45,2 juta. (enk/saf/jateng pos/jos)