Dosen UNIB Dilaporkan ke Bawaslu
jpnn.com - BENGKULU - Gara-gara berkomentar yang terindikasi mendukung salah satu pasangan calon gubernur Bengkulu, dosen Universitas Bengkulu (UNIB) Lamhir Syam Sinaga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Kami membawa bukti berupa statemen dia yang dimuat di koran dan sangat nampak mendukung salah satu calon," kata Presiden BEM KBM UNIB, Jusrian Saubara, di kantor Bawaslu, kemarin.
Untuk diketahui, berita yang ia maksud adalah berita yang dimuat di Harian RB. Judulnya: 10 alasan memilih Sultan. Koran yang terbit pada Kamis (29/10) itulah yang dijadikan barang bukti pengaduan. "Selain membawa koran kami juga membawa surat aduan," ujarnya.
Alasan dia, dosen merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana disebut dalam UU No 8 Tahun 2015, pejabat ASN dilarang melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Kalau ini dilanggar, maka dosen yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 bulan atau 6 bulan. Atau bisa juga didenda senilai Rp.600 ribu hingga Rp. 6.000.000.
Tak hanya itu, dasar hukum lain yang ia pakai adalah surat edaran Menpan-RB. Dalam beleid yang terbit per 22 Juli 2015 itu, seorang ASN diminta untuk netral pada saat pilkada serentak ini. "Jika tidak akan diberikan sanksi sedang hingga berat," imbuhnya.
Ketua Bawaslu Bengkulu, Parsadaan Harharap mengaku akan mempelajari lebih lanjut laporan tersebut. Menurutnya, PNS memang dilarang untuk melakukan kampanye, apalagi jika kampanye tersebut dilakukan di dalam kampus.
"Karena itu, nanti kami juga akan koordinasi ke Kemenpan," ujarnya. Terkait sanksi ada macam-macam. Kata Parsa, sanksi paling berat bisa pemecatan jika memang terbukti.
Sementara itu, Sslah satu tim Pasangan Sultan- Mujiono membantah jika Lamhir Syam Sinaga merupakan bagian dari tim. Bahkan, nama dosen tersebut tidak masuk dalam struktur tim pemenangan pasangan cagub nomor urut 1 tersebut. "Tidak. Beliau bukan anggota tim sukses," kata politikus PPP Ahmad Yani, ditemui Bengkulu Ekspres (Grup JPNN) di KPU.