Dosen UNJ Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 21 Januari 2013 – 19:07 WIB
Jaksa memaparkan, kasus ini berawal ketika tahun 2010, UNJ mengadakan pelaksanaan pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium bersumber dari anggaran pembangunan. Alokasi pagu anggaran proyek itu berasal dari Dinas Pendidikan Tinggi sebesar Rp 17 miliar.
Atas rencana itu, pada 5 Januari 2010, Kuasa Pengguna Anggaran dan Rektor UNJ, Prof. Bedjo Sujanto lalu menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan beberapa kegiatan.
Susunan kepanitiaannya adalah Ketua Panitia Pengadaan Ir. Trimulyono, Sekretaris Iffaturohiyah Yusuf ST., dan anggotanya adalah Suwandi S.IP., Andi Irawan Sulistyo, A.Md., dan M. Abud Robiudin, S.Pd.