Doyan Sabu, Perempuan Ini Dituntut 1 Tahun Penjara
Selasa, 09 Februari 2016 – 07:47 WIB
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap oleh anggota Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Malut pada pertengahan November 2015. Karena mengalami ketergantungan maka BNNP pun merehabilitasi terdakwa selama 6 bulan. Untuk barang bukti sendiri, BNNP berhasil mengamankan dua paket kecil Sabu siap pakai.(tr-01/fri/jpnn)