Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
jpnn.com, SUKABUMI - Seorang gadis di bawah umur di Sukabumi menjadi korban pemerkosaan.
Pelaku dua orang pemuda ditangkap petugas Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
"Dua pemuda berinisial RJ (15) dan RE (20) kami tangkap di Jalan Pemuda, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu ((28/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini setelah kami mendapatkan laporan dari korban berinisial NPR (15)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Senin.
Informasi yang dihimpun dari personel Unit II PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota, kasus dugaan rudapaksa ini terjadi pada Sabtu (27/4).
Korban dirudapaksa secara bergiliran oleh kedua tersangka di rumah rumah RE yang berada di Jalan Pemuda, Kampung Baru, Kelurahan/Kecamatan Citamiang.
Aksi tidak senonoh kedua pemuda yang di mana salah satunya masih di bawah umur bermula RJ mengajak NPR untuk bermain ke rumah RE. Kemudian RJ membawa korban ke kamar RE.
Setelah itu, RJ kemudian memberi uang Rp 10 ribu kepada RE untuk membeli rokok.
Di saat rekannya membeli rokok, RJ kemudian memaksa NPR untuk bersetubuh dan terjadilah persetubuhan antara korban dan tersangka yang keduanya masih berusia di bawah umur.