Doyok Dua Kali Tinggal Kelas, Hobi Tawuran
Kamis, 27 September 2012 – 20:51 WIB
"FR dari jauh sudah bawa benda tajam diacung-acungkan sambil mengejar korban (Alawy). Ini dipertimbangan untuk menerapkan pasal 338 karena dia sudah tahu senjata tajam itu bisa mengakibatkan orang meninggal dunia atau niatnya memang ingin membunuh," pungkas Rikwanto. (flo/jpnn)