Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DP Sudah Ditangkap di Dharmasraya, AKP Suyanto Pastikan Hukumannya Berat

Senin, 24 Mei 2021 – 01:25 WIB
DP Sudah Ditangkap di Dharmasraya, AKP Suyanto Pastikan Hukumannya Berat - JPNN.COM
Ilustrasi senjata api rakitan. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PULAU PUNJUNG - Seorang pria berinisial DP, 47, warga Jorong Lagan Jaya Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Dharmasraya, Sumbar, ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal pada Minggu (23/5) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto mengatakan tersangka ditangkap di Nagari Ranah Palabih, Kecamatan Timpeh pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Ia mengungkapkan berdasarkan penyelidikan senjata api rakitan jenis revolver tersebut aktif bersama tiga butir amunisinya.

"Pemilik senjata api ilegal ini beserta barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata dia di Pulau Punjung, Minggu (23/5).

Ia mengatakan hasil penyelidikan sementara kepemilikan senjata api tersebut digunakan untuk keamanan diri oleh yang bersangkutan. Barang itu dibeli dari Lampung sekitar tiga tahun lalu.

"Kegunaannya hanya untuk keamanan, senjata api ini juga tidak pernah digunakan untuk tindakan kriminal," ujarnya.

Ia mengatakan atas kepemilikan tanpa izin tersangka diduga tanpa hak telah menyimpan, memiliki, dan membawa senjata api laras pendek.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun Penjara, lanjut dia.

Seorang pria berinisial DP, 47, warga Jorong Lagan Jaya Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Dharmasraya, Sumbar, ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal pada Minggu (23/5) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News