DPC Peradi Jakarta Barat Gelar Ngabuburit, Ini yang Dibahas
“Tarif yang mahal, sekarang itu agak sulit karena persaingannya ketat, meskipun berdasarkan rasio Indonesia ini butuh 500 ribu advokat. Sekarang advokat itu banyak di Pulau Jawa, terutama DKI. Nah, itu harus hati-hati masarin,” katanya.
Sementara itu, Riyo menyampaikan, tarif yang diajukan harus logis (make sense) bagi klien.
Dia menceritakan, kalau di kantor hukum asing dan klienya asing, mereka lebih suka hitungan per jam. Misalnya, sekian dolar per jam.
“Klien asing lebih menyukainya karena buat mereka lebih transparan, tetapi tidak bisa seenak dirinya, misal 10 jam per hari. Itu akan dinilai oleh kliennya. Itu pengalaman saya saat di law firm asing,” ucapnya.
Untuk memberlakukan skema ini di law firm dan klien lokal, itu rada tidak mungkin. Sedangkan berapa angka yang pas, Riyo juga menyampaikan harus melihat berbagai variabel, di antaranya menilai kemampuan diri, kerumitan perkara, jangka waktu, serta lakukan survei harga pasar.
“Jadi, ngobrol saja dahulu. Survei pasar supaya fee yang rancang untuk klien yang kita hitung dengan menilai diri kami itu juga ternya masih masuk di harga pasar,” katanya.
Riyo menyampaikan kalau bisa membuat penawaran seperti itu, menurutnya akan efektif.
“Pertama, menilai diri sendiri. Kedua, membuat penawaran dari survei sehingga kita tahu kira-kira ini masuk akal atau tidak,” katanya. (rhs/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: