DPC Peradi Jakbar Kembali Gelar PKPA Bersama Ubhara, Diikuti 123 Peserta
“UU Advokat ini masih berlaku, maka sebenarnya yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan PKPA hanya Peradi. Tidak boleh sembarang organisasi advokat. Demikian juga kewenangan lainnya, menyelenggaran ujian dan mengangkat advokat,” kata Sutrisno.
Dia menyebutkan sesuai Pasal 4 UU Advokat, karena kedudukan advokat sejajar dengan penegak hukum lainnya, yakni polisi, jaksa, dan hakim, maka lembaga yang mengangkat advokat pun hanya satu sebagaimana induk penegak hukum lainnya, yakni Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung (MA).
“Polisi, institusinya hanya satu Polri. Jaksa, institusinya Kejaksaan Agung, dan hakim yaitu MA. Tentunya UU Advokat masih berlaku maka yang berhak mengangkat advokat adalah Peradi,” ujarnya.
Sementara Prof Juanda yang mewakili Rektor Ubhara menyampaikan para peserta sangat tepat mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat yang sesuai UU Advokat.
“Sudah tepat sudara-saudara mengikuti PKPA di sini dan insyaallah kualitasnya terjamin. Kami membentuk sebuah sikap yang baik, berintegritas, dan profesional. Ini sangat kami jaga,” katanya.
Kerja sama penyelenggaraan PKPA antara DPC Peradi Jakbar dan Ubhara sudah terjalin cukup lama dan telah menyelenggarakan PKPA hingga 20 kali serta melahirkan sejumlah advokat.
“Kerja sama ini diharapkan terus berlanjut dan ditingkatkan,” pungkas dia. (cuy/jpnn)