DPD Adukan Korupsi di Daerah ke KPK
Kasus di Jembrana, Sumbawa Barat, Jatim, Jateng, NTT, BaliSelasa, 30 Juni 2009 – 18:34 WIB
Kelima, Tim Tastipikor DPD juga mendesak KPK melakukan penyelidikan dana alokasi khusus Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tahun 2008 bernilai Rp7 milir yang ditransfer dari pusat ke beberapa daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Bali. Dan keenam, indikasi tindak pidana korupsi biaya listrik dan steam yang diminta kembali Pemerintah sejak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) bekerjasama dengan PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang berpotensi merugikan negara US$210 juta.
Ketujuh, DPD juga meminta KPK mengambil alih kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia (BI) kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter tahun 1998 di Indonesia. Bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan BLBI oleh ke-48 bank menyimpulkan terjadi penyimpangan Rp 138 triliun.
Selain itu, KPK diminta mengusut tuntas kasus aliran dana BI ke Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999-2004 dan aparat penegak hukum. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan diajukan ke pengadilan, apalagi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) oleh Dewan Gubernur BI tahun 2003 Rp 100 miliar mengindikasikan tindakan pidana korupsi. (fas/JPNN)