DPD Adukan Korupsi di Daerah ke KPK
Kasus di Jembrana, Sumbawa Barat, Jatim, Jateng, NTT, BaliSelasa, 30 Juni 2009 – 18:34 WIB
Ketujuh indikasi tindak pidana korupsi yang disampaikan ke KPK, pertama indikasi tindak pidana korupsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang melibatkan Kontraktor Production Sharing (KPS) tahun 2007-2008 yang merugikan negara US$ 27 juta serta gratifikasi dan/atau penyuapan Rp 2,6 miliar yang melibatkan Walikota Pangkalpinang Zulkarnain Karim setelah menunjuk PT Citicon Adhi Perkasa sebagai developer pembangunan pasar modern Bangka Trade Center (BTC) tahun 2007.
Kedua indikasi tindak pidana korupsi privatisasi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) berupa pembelian kembali (buy back) saham oleh PT JICT oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II dari Hutchinson Port Holding (HPH) Hong Kong, serta bantuan technical know-how dari konsultan Seaport Management BV untuk meningkatkan kemampuan PT JICT yang merugikan negara US$95,8 juta. Ketiga, indikasi tindak pidana korupsi penggelembungan atau mark-up nilai tanah untuk lahan uji kendaraan bermotor (KIR) Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem di Kecicang, Bebandem, tahun 2003 bernilai Rp1.323 miliar serta mark-up dana pengadaan mesin pengolahan sampah organik (kompos) di Dusun Peh, Negara, Jembrana, oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana bekerjasama dengan Yuasa Sangyo Co Ltd (Jepang) yang menyeret Bupati Jembrana I Gde Winasa bernilai Rp 2.029 miliar yang merugikan negara Rp1 miliar.