DPD Akan Tuntut Menbudpar
Kasus Perusakan Situs MajapahitSelasa, 27 Januari 2009 – 19:08 WIB
Tindakan tersebut merusak situs Majapahit. Selain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, pelaku perusakan bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU 24/1992 tentang Penataan Ruang, UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam UU 23/1997, UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung, serta berbagai peraturan pelaksanaannya.
“Menbudpar bisa dituntut. Karenanya, PAH III akan menuntut pidana, yang penting hukumannya, walaupun hanya dituntut ganti rugi Rp1,” ujar Rusli Rachman (anggota DPD asal Bangka Belitung).