DPD Akan Tuntut Menbudpar
Kasus Perusakan Situs MajapahitSelasa, 27 Januari 2009 – 19:08 WIB
Ketentuan pidana UU 5/1992 Pasal 26 menyebutkan barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta.
Sudharto menambahkan, yang penting efek jeranya. Saya sangat mendukung, PAH III harus melaporkan Menbudpar karena telah melakukan tindak pidana. “Betapa pun tidak bisa kembali 100%, harga yang diakibatkan kerusakan tersebut sungguh luar biasa. Rehabilitasi tetap harus dikawal atau dikontrol.”
Menurutnya, perusakan situs Majapahit tidak hanya menyangkut pencitraan Indonesia melainkan kelanjutan warisan nenek moyang seperti benda cagar budaya yang keberadaannya tidak tergantikan uang yang diperoleh dari kegiatan pariwisata. “Jangan visinya sekadar mendatangkan uang (wisata).”