DPD Anggap Izin Asahan III Sudah Beres
Kamis, 17 Juni 2010 – 18:42 WIB
"Tapi karena terkait izin lokasi, yakni penggunaan lahan, maka pemprov juga merasa punya kewenangan mengurusi izinnya," ujar Refly Harun kepada JPNN di Jakarta, dua hari lalu.
Mantan staf ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, memang di era otonomi daerah ini, kepala daerah punya kewenangan untuk mengeluarkan izin seperti izin lokasi proyek PLTA Asahan III itu. "Yang terpenting, walau pun gubernur punya kewenangan, jangan sampai kewenangan itu malah menghambat proyek ini," jelasnya.
Sebelumnya, Dirut PLN (Persero) Dahlan Iskan, pernah menyatakan, pihaknya tidak melangkahi Pemprov Sumut. Pasalnya, sudah beberapa kali Dahlan berupaya mengkomunikasikan masalah izin ini dengan Gubernur Sumut Syamsul Arifin. Setelah dinanti cukup lama belum juga ada sinyal positif dari Syamsul, PLN mengantongi izin dari pemerintah pusat untuk menggarap proyek tersebut. Beberapa waktu lalu, Syamsul bertemu dengan Dahlan. Di pertemuan itu, Syamsul mengatakan akan menyelesaikan masalah izin itu secepatnya.