DPD Apresiasi Ide Pembentukan Tim Evaluasi Dana Desa
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowan menilai ide pembentukan tim evaluasi dana desa sangat tepat untuk merespons maraknya penggunaan anggaran pendapatan belanja desa secara tidak bertanggung jawab.
Bahkan, kata dia, saat ini semakin banyak kasus hukum yang bersumber atau diakibatkan program pembangunan desa.
Menurut Muqowan, terbentuknya Undang-undang Desa tidak ditindalanjuti secara tepat oleh pemerintah. Baik itu tindak lanjut dalam regulasi, kelembagaan, koordinasi di tingkat pusat dan daerah.
Maupun, dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah terhadap pembangunan desa.
"Jika kesadaran pemerintah muncul, walaupun sudah terlambat, dan lebih baik daripada tidak ada kesadaran, maka langkah strategis yang diambil antara lain kembalikan program dan kegiatan pembangunan desa di Indonesia kepada ruh, political will dan visi misi pembentukan UU Desa," paparnya, Jumat (4/8).
Menurut dia, hal ini penting mengingat apa yang diprogramkan oleh pemerintah pusat dan pemda hampir secara keseluruhan melenceng dari niat dan ruh pembentukan UU Desa.
Dia mengatakan, langkah lain yang harus ditempuh pemerintah jika ingin membentuk tim adalah tidak hanya soal dana desa. Menurut dia, dana desa adalah bagian dari proses pembangunan desa dan masyarakatnya.
"Dan kalau hanya dana desa, maka terkesan kuat pemerintah hanya akan menyalahkan desa, utamanya terkait dengan stakeholder utamanya. Ini tidak fair," ujarnya.