DPD Apresiasi Ide Pembentukan Tim Evaluasi Dana Desa
Jumat, 04 Agustus 2017 – 20:38 WIB
Padahal, kata Muqowam, regulasi yang menjadi kewajiban pemerintah, banyak yang tidak sesuai dengan norma yang ada dalam UU Desa.
Muqowam menyadari pemerintahan sekarang cukup apresiatif dalam hal semangat. Namun, pemerintah harus mampu dan mau melakukan pembenahan yang mendasar, tidak hanya terkait dengan dana desa.
"Toh pemerintah pusat juga ikut berkontribusi pada belum harmonisnya pembangunan desa. Coba saja perhatikan masih belum connectnya institusi kelembagaan serta aturan yang ada," paparnya. (boy/jpnn)