DPD Asal Kaltim Urung Gugat Ketentuan Bagi Hasil Migas
Kamis, 20 Oktober 2011 – 16:26 WIB
JAKARTA - Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Kaltim mengurungkan niatnya untuk menjadi pemohon uji materi atau judicial review atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap ini diambil menyusul adanya petunjuk dari MK bahwa kedudukan hukum (legal standing) anggota DPD rentan dipersoalkan.
Sebelumnya Luther bersama tiga anggota DPD lainnya termasuk sebagai pemohon uji materi UU 33 Tahun 2004 yang persidangannya mulai digelar Rabu (19/10) kemarin. Pemohon pertama adalah Majelis Rakyat Kalimantan Bersatu (MRKTB), seorang Kepala Desa Sungai Bawang, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara bernama Sundy Ingan, serta petani asal Desa Badak Baru, Muara Badak (Kukar) bernama Andu. Keduanya adalah warga yang merasa tak menerima manfaat lebih baik dengan keberadaan eksplorasi migas di sekitar daerahnya.
Uni materi tersebut diajukan elemen dan wakil masyarakat Kaltim yang merasa UU itu bertentangan dengan konstitusi sebab porsi bagi hasil Kaltim yang merupakan provinsi penghasil migas, disamakan dengan daerah nonpenghasil. Ketentuan yang dipersoalkan elemen masyarakat Kaltim selaku pemohon adalah frasa bagi hasil minyak 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk pemerintah daerah.
JAKARTA - Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Kaltim mengurungkan niatnya untuk menjadi pemohon uji materi atau judicial review
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
Sabtu, 27 April 2024 – 17:17 WIB - Pilkada
Survei LKPI: Sudaryono Diunggulkan di Pilgub Jateng
Sabtu, 27 April 2024 – 15:16 WIB - Parpol
Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Pastikan Keberpihakan pada Wong Cilik
Sabtu, 27 April 2024 – 14:21 WIB - Parpol
Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
Sabtu, 27 April 2024 – 13:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
MotoGP Spanyol, Marc Marquez Kemungkinan Akan Ganti Opsi Ini
Minggu, 28 April 2024 – 09:58 WIB - Dahlan Iskan
Masa Depan
Minggu, 28 April 2024 – 08:53 WIB - Moto GP
9 Gagal Finis & 5 Kena Penalti pada Sprint MotoGP Spanyol, Cek Klasemen MotoGP 2024
Minggu, 28 April 2024 – 08:36 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 28 April 2024
Minggu, 28 April 2024 – 07:56 WIB - Sepak Bola
Iwan Bule dan Sejarah Awal Kontrak Panjang Shin Tae Yong di Timnas Indonesia
Minggu, 28 April 2024 – 11:04 WIB