DPD Asal Kaltim Urung Gugat Ketentuan Bagi Hasil Migas
Kamis, 20 Oktober 2011 – 16:26 WIB
Aturan bagi hasil ini juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1, Pasal 33 ayat 1, 3, dan 4 UUD 1945. Gugatan 49 lembar yang dibacakan pengacara Wakil Kamal menyoroti perbedaan perlakuan terhadap dua daerah penghasil migas yakni Papua dan Aceh. Dua daerah ini oleh pemerintah pusat diberi porsi lebih besar dengan alasan memiliki kekhususan dibanding daerah penghasil lain.