DPD Bantah Mantan Pejabatnya Mencuci Uang Lewat Kasino
jpnn.com, JAKARTA - Mantan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ma'ruf Cahyono, mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media yang menyebut mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang alias OSO memiliki rekening atau mentransfer uang ke kasino.
Ma’ruf yang juga Sekjen Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengatakan klarifikasi ini perlu disampaikan karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, personal nama pejabat DPD saat itu, maupun DPD secara kelembagaan.
Menurut Ma'ruf, OSO sebagai pejabat DPD selama ini telah menjalankan tugasnya sesuai konstitusi dan undang-undang (UU). Menurut Ma’ruf, UU itu tidak hanya menyangkut wewenang dan tugas, tetapi berkaitan kedudukan sebagai pejabat negara. “Jadi, itu semua sudah dijalankan dengan sukses dan lancar,” kata Ma’ruf dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Sebelumnya diberitakan PPATK menemukan ada beberapa kepala daerah yang diduga mencuci uang lewat kasino. Pencucian uang lewat kasino itu tak hanya dilakukan kepala daerah tapi, menurut PPATK, juga oleh seorang pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019.
Menurut Ma'ruf, diksi-diksi yang menyebut OSO selaku ketua DPD melakukan transaksi mencurigakan, merupakan diksi yang memiliki korelasi tidak baik.
"Yang pertama merugikan konstitusi dan hak hukum seorang pejabat negara. Kedua, harkat, martabat, serta muruah dari DPD. Karena itulah saya harus meluruskan," kata Ma'ruf.
Ma'ruf menjelaskan, tanggung jawab pengelolaan keuangan negara dan pengguna anggaran itu ada pada Sekjen. DPD, kata dia, sudah 13 secara berturut-turut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk mendapatkan predikat WTP itu, kata Ma'ruf, bukanlah hal yang mudah bagi sebuah intansi pemerintah. Sebab, kata dia, ada proses yang panjang maupun sejumlah indikator yang ditetapkan BPK.
Ma'ruf meminta agar pemberitaan yang menyebut ada pejabat DPD yang dicurigai melakukan transaksi itu kasino itu dihentikan. Hal ini sangat penting dilakukan supaya masyarakat tidak menjadi distrust terhadap posisi lembaga negara yang telah berkinerja secara baik saat itu.