DPD Cari Solusi Sengketa Antara KAI dan Warga Kebonharjo
Sebelumnya PT KAI menawarkan untuk memberikan uang ganti sebagai biaya bongkar rumah warga sebesar Rp 250 ribu per meter.
“Kami minta ganti rugi yang layak. Kami harap DPD RI melakukan yang terbaik untuk rakyat,” ujar Dio.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan RI Sugihardjo mengatakan, ada dua skema yang bisa dijadikan alternatif dalam penyelesaian kasus ini.
Yakni, pembebasan lahan dan santunan berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2017 dan PP Nomor 58 Tahun 2017.
“Kemenhub sudah menganggarkan. Niat baik pasti harus ada landasannya. Kalau pembebasan lahan dasar hukum kami tidak ada, namun kalau santunan bisa memakai PP 56 dan PP 58,” jelasnya.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara pihak-pihak yang hadir.
DPD RI akan merekomendasikan kepada pemerintah melalui menteri koordinator bidang perekonomian, menteri perhubungan RI, menteri agraria dan tata ruang/BPN RI, menteri BUMN, dan gubernur Jawa Tengah) agar pemberian ganti rugi yang layak dan disepakati pada proyek reaktivasi rel kereta api Stasiun Tawang-Pelabuhan Semarang sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2017 dan PP Nomor 58 Tahun 2017.
“Permasalahan ini diselesaikan dalam waktu tiga bulan yang proses penyelesaiannya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI,” kata Abdul. (jpnn)