DPD Desak Pemerintah Tunda Pilkada
Jumat, 12 Februari 2010 – 17:56 WIB
Demikian juga halnya dengan fungsi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pihak yang memiliki peran dalam kelangsungan laju pemerintahan di daerah. Irman mempertanyakan, apakah Mendagri sudah memiliki mekanisme penunjukan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan, apabila Pilkada misalnya ditunda.
"Jika rekomendasi di atas sulit dilaksanakan, DPD RI meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden dan Mendagri, untuk sesegera mungkin menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang memungkinkan pembentukan Panwas kendati tahapan pemilukada telah dimulai," ungkap Irman.