DPD Dituding 'Main' di Seleksi Anggota BPK
Jumat, 21 Agustus 2009 – 20:50 WIB
Perubahan sikap tersebut, lanjutnya, sekaligus sebuah praktek menukar kepentingan politiknya baik dengan Komisi XI DPR maupun dengan pihak BPK. "Saya menduga DPD telah melakukan tukar menukar kepentingan politik, dengan institusi terkait yang belum tentu bermanfaat untuk kepentingan daerah yang diwakilinya," tuding Adnan.
Padahal, kata Adnan, dalam Undang-Undang BPK, pihak yang punya kewenangan untuk melakukan fit and propert test dan sekaligus menetapkan calon anggota BPK menjadi Anggota BPK adalah Komisi XI DPR. "Artinya, DPD memang tidak punya dasar hukum melakukan atau tidak melakukan fit and propert test," tegasnya.