DPD Dorong Nasionalisasi Saham Asing
Selasa, 19 Februari 2013 – 22:41 WIB
"PP Nomor 24/2012 mengatur pengambil-alihan saham asing melalui pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan swasta nasional yang dimulai pada tahun kelima setelah berproduksi dan harus rampung pada tahun kesepuluh sebagaimana yang terjadi di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)," ungkap Hatta.
Pendapat yang sama juga dikatakan oleh anggota Komisi Pertambangan DPR, Satya W Yudha. Menurut Satya, langkah prioritas itu memang sangat baik.
“Penguasaan 51 persen saham oleh pengusaha nasional di BUMI Plc, sangat penting dan strategis sehingga rencana NatRothschild, untuk mengganti 12 direksi sebenarnya tidak memiliki dasar hukum,” kata Satya. Tapi dia juga mengingatkan agar pengusaha nasional itu benar-benar berusaha sekuat tenaga. Jangan hanya sekedar menguasai kepemilihan saham mayoritas, tetapi harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyejahterakan rakyat.